Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun Kasus Korupsi Jiwasraya
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Benny Tjokrosaputro cs merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Direktur Utama (Dirut) PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama 5 terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
5 terdakwa lainnya yaitu, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Memperkaya diri Terdakwa Hendrisman Rahim atau orang lain yaitu Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata JPU Bima Suprayoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Kerugian negara tersebut, dia memaparkan, merujuk laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan pemeriksa keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018
Nilai tersebut merupakan laporan hasil pemeriksaan.
Hendrisman, menurut Bima, selaku Direktur Utama PT AJS sejak 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode 2008-2014, Syahmirwan.