Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dihukum gegara Singgung Gibran: Tenang, Nanti Saya Bela
Advertisement . Scroll to see content

Bentrok di Pulau Rempang, Ini Imbauan Mahfud MD

Jumat, 08 September 2023 - 17:15:00 WIB
Bentrok di Pulau Rempang, Ini Imbauan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat memperhatikan HAM dalam menangani bentrok di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ribuan warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP saat berupaya menghadang tim terpadu yang hendak melakukan pengukuran lahan Kamis (7/9/2023). Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar aparat penegak hukum dapat mengedepankan hak asasi manusia (HAM) dalam penyelesaian masalah ini.

Diketahui bentrokan dipicu oleh upaya relokasi warga di Pulau Rempang dan Pulau Galang oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

"Ya kita tetap secara hukum meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah aksi unjuk rasa atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik dan secara hak asasi manusiaan (HAM), itu sudah standarnya," kata Mahfud MD saat ditemui di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mahfud kemudian menjelaskan tanah Rempang sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan.

"Entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha itu Pulau Rempang, itu tahun 2001-2002," katanya.

Sebelum investor masuk, tanah Rempang rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Sehingga pada tahun 2004 tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

"Padahal SK (surat keputusan) haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah. Nah ketika tahun 2022 investor akan masuk, pemegang hak itu datang ke sana ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemeriksaan setempat maupun pemerintah pusat selama ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," ucapnya.

Setelah diluruskan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanah tersebut masih menjadi hak karena investor akan masuk.

"Nah proses pengosongan tanah ini lah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak gunanya, bukan hak usahanya, tapi karena itu proses itu sudah lama, sudah belasan tahun di situ," katanya.

"Tiba-tiba harus pergi meski pun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang kecuali lewat dalam waktu tertentu lebih dari 20 tahun," tuturnya. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut