Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Besaran Gaji 44 Eks Pegawai KPK saat Jadi ASN? Ini Kata Polri 

Selasa, 14 Desember 2021 - 00:18:00 WIB
Berapa Besaran Gaji 44 Eks Pegawai KPK saat Jadi ASN? Ini Kata Polri 
Novel Baswedan dkk dilantikan menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Kamis (9/12/2021). (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Lantas, berapa besaran gaji mereka saat bertugas di Korps Bhayangkara. 

Analis Kebijakan Madya bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kisaran gaji Novel Baswedan dkk itu bakal disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

"Terkait berapa besarannya tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK. Seperti masa kerja, jabatan dan pangkat yang disesuaikan," kata Trunoyudo dalam acara bincang-bincang yang disiarkan di akun media sosial Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Meskipun begitu, Trunoyudo tidak membeberkan kisaran jumlahnya. Dia menyebut indeks gaji mengacu pada peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri. 

Pengangkatan mereka tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

"Itu adalah pengangkatan disertai dengan nomor induk pegawai (NIP) yang dikeluarkan boleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Trunoyudo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut