Berdalih Hanya Patuhi Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin Minta Dibebaskan
Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:06:00 WIB
Menurut Junaedi, dugaan penyalahgunaan wewenang itu seharusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan pidana.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam segenap tindakan tersebut maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," ucapnya.
Junaedi juga meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum," kata Junaedi.
Editor: Reza Fajri