Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Pakai AI, YouTube Andalkan Peran Manusia Hadapi Konten Hoaks dan Sensitif
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:25:00 WIB
Beredar Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Faktanya
Masyarakat diminta tidak percaya dan terprovokasi dengan hoaks omnibus law Cipta Kerja yang banyak beredar di media sosial. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah perusahaan bisa nelakukan PHK sepihak kapan pun?

Fakta: Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes dengan ancaman PHK?

Fakta: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut