Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?
Advertisement . Scroll to see content

Beredar SK Pembebastugasan 75 Pegawai, KPK : Kami Masih Perjuangkan Hak Mereka

Minggu, 09 Mei 2021 - 15:10:00 WIB
Beredar SK Pembebastugasan 75 Pegawai, KPK : Kami Masih Perjuangkan Hak Mereka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.

"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang  aparatur sipil negara. Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," ucap Ghufron.

"Sehingga, secara formil karena yg berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satu yang dikabarkan tidak lolos dalam tes tersebut yakni, penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut