Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus
Advertisement . Scroll to see content

Beredar SK Pembebastugasan 75 Pegawai, KPK : Kami Masih Perjuangkan Hak Mereka

Minggu, 09 Mei 2021 - 15:10:00 WIB
Beredar SK Pembebastugasan 75 Pegawai, KPK : Kami Masih Perjuangkan Hak Mereka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan KPK masih terus memperjuangkan hak para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Hal itu diungkapkan Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.

KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.

"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut