Beredar Surat Permintaan Donasi Kemanusiaan, Ini Penjelasan KPK
 
                 
                Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Surat edaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.
Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati demikian, surat edaran itu mengatur jumlah donasi minimal untuk setiap jabatan.
Di mana, untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta, JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta, jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.
Kemudian, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250.000.
Editor: Faieq Hidayat