Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Berharap Pengaruh Eni Saragih, Alasan Pengusaha Samin Tan Suap Rp5 M

Jumat, 15 Februari 2019 - 18:30:00 WIB
Berharap Pengaruh Eni Saragih, Alasan Pengusaha Samin Tan Suap Rp5 M
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) memberikan hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT. AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka.

"SMT diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT. AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/2/2019).

KPK menduga Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk mempengaruhi Kementerian ESDM dengan menggunakan pengaruhnya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian tersebut.

"Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut