Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Retret Ibadah di Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Berkas 8 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:14:00 WIB
Berkas 8 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. (Foto: Dharmawan Hadi).
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Proses hukum kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap kedua. Berkas penyidikan terhadap delapan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.

Pernyataan terkait perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meninjau langsung lokasi rumah singgah bersama unsur TNI, DPRD, MUI, FKUB, Kesbangpol, serta Camat Cidahu pada Senin (14/7/2025).

“Perkara sudah pada tahap pemberkasan, dan berkasnya telah kami kirim ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu hasil kajiannya,” ujar AKBP Samian.

Dia mengatakan, meskipun delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Jika dalam pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut