Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Joko Hartono Tirto Kasus Jiwasraya Diserahkan ke JPU
JAKARTA, iNews.id - Penyidik telah melimpahkan berkas dan barang bukti tersangka Joko Hartono Tirto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi TP asuransi Jiwasraya ke penuntut umum. Berkas yang dibutuhkan sudah dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap, Kamis, 19 Mei 2020.
"Hari ini penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas perkara tahap II dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Dia mengatakan, berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama.
"Dan hari ini langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," ucapnya.