Berkas Haris Azhar dan Fatia Lengkap, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Berlanjut
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dinyatakan lengkap alias P-21. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) pun siap dengan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," kata Ade.
Haris dan Fatia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Editor: Reza Fajri