Berkas Kasus Korupsi Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (8/12/2025). Kejagung menyebutkan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap dia.
Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.Riono menjelaskan, dalam perkara ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
"Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujar Riono.