Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Kasus Indra Kenz Segera Disidang

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:27:00 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Indra Kenz Segera Disidang
Tersangka investasi Binary Option Indra Kenzsegera disidangkan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21. Kasus Indra Kenz akan disidangkan.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Usai dinyatakan lengkap dan akan segera disidang, Kejaksaan meminta kepada Dit Tipideksus Bareskrim Polri untuk segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II ke pihak Jaksa

"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut