Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy telah rampung. Keduanya pun segera disidang di Pengadilan Tipikor.
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
"Pada 8 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap II," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).
"Atas hal tersebut, perkara TPK (tindak pidana korupsi) dengan tersangka DP dan tersangka II ini akan segera disidangkan," sambungnya.
Diketahui, keduanya sudah ditahan lembaga antirasuah sejak Jumat 11 April 2025 lalu.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar 1,5 juta dolar AS.
Selain itu, turut disita 18 bidang tanah dan bangunan sejumlah lebih 10 hektare, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor.
Editor: Reza Fajri