JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang perdana praperadilan
Jonru Ginting, Senin (6/11/2017). Namun, sidang tidak diikuti seluruh pihak yang berperkara.
Sebagai termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya membawa surat perintah tanpa surat kuasa. Kurangnya berkas membuat sidang ditunda hingga 13 November 2017 mendatang.
Kasus Jonru Ginting bermula ketika seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid, melaporkan postingannya di akun media sosial Facebook yang dianggap menebar kebencian.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani