Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Perkuat Propam, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal Lewat Barcode
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus Saksi Kasus Baku Tembak, Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:35:00 WIB
Berstatus Saksi Kasus Baku Tembak, Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob
Ilustrasi Mako Brimob (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.

"Iya masih menunggu laporannya dari psikolog," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E itu, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.

"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut