Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:45:00 WIB
Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena bertemu dengan buron BLBI, Djoko Tjandra. Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. SK tersebut diteken oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Rabu (29/7/2020) malam.

Hari menjelaskan, penjatuhan hukum tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Saat ini, Pinangki menjabat sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hari, Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan hingga sembilan kali pada tahun 2019. Dia bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut