Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:45:00 WIB
Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," tuturnya.

Hari mengatakan, Pinangki terbukti melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, SE Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri, dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Selain itu, Pinangki melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut