Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
Advertisement . Scroll to see content

Bertemu Perwakilan Buruh se-Jawa Timur, Mahfud MD Terima Aspirasi soal UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:46:00 WIB
Bertemu Perwakilan Buruh se-Jawa Timur, Mahfud MD Terima Aspirasi soal UU Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD Bertemu Perwakilan Buruh se-Jawa Timur (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima para pimpinan serikat pekerja dari Jawa Timur (Jatim) bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Para buruh menyampaikan kritik terhadap materi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pertemuan antara Mahfud dan para buruh berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Rabu (14/10/2020). Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir di antaranya KSPSI Jawa Timur, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan beberapa perwakilan buruh di Jawa Timur.

Para tokoh buruh menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas,” ujar Jazuli perwakilan KSPI Jawa Timur.

Menanggapi ragam masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur, Mahfud mengatakan, gagasan awal pembentukan omnibus law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun. Menurutnya, tujuan lainnya agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikian, masukan para perwakilan buruh dari Jawa Timur ini menurut Menko Mahfud bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP). Bahkan, UU Cipta Kerja, kata Mahfud dapat berubah melalui proses judicial review di Mahkamah Agung (MA).

"Ada yang bisa disalurkan nanti melalui perundang-undangan, kebijakan presiden, kebijakan menteri, dan sebagainya. Bahkan itu tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang melalui uji materi di MK kalau memang merugikan hak konstitusional," tutur Mahfud.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada pemerintah. Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

"Pimpinan pimpinan buruh Se-Jawa Timur menyampaikan aspirasi yang sangat baik. Aspirasi-apresiasi itu bisa terbagi ke dalam, satu memang tidak setuju dengan hasil undang-unsang. Kedua memang minta menjelaskan atas hal-hal yany masih belum jelas karena diwarnai hoaks. Lalu yang ketiga adalah usul-usul dan semua ini kita salurkan," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut