Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:48:00 WIB
Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!
Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00. 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.

Demikian ulasan mengenai besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi para pembaca setia iNews.id di mana pun berada.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut