Besok KPK Panggil Azis Syamsuddin terkait Kasus Suap
Sebelumnya, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada Rabu (28/4) di ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR dan Rumah Dinas Azis. Penggeledahan juga dilakukan di 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Lalu, pada Senin (3/5) KPK juga kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Editor: Faieq Hidayat