Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Tak Main-Main soal Kasus Keracunan MBG, bakal Libatkan Polisi jika Ada Sabotase
Advertisement . Scroll to see content

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Belum Kantongi Sertifikat SLHS hingga 10 Agustus 

Kamis, 06 Agustus 2026 - 10:14:00 WIB
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Belum Kantongi Sertifikat SLHS hingga 10 Agustus 
Kepala BGN Sudaryono mengancam menutup dapur MBG yang tak memiliki sertifikat. (Foto: iNews.id/Niko)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika hingga batas waktu tersebut syarat tidak dipenuhi, dapur SPPG terancam ditutup permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan masih terdapat sejumlah dapur SPPG yang telah beroperasi meski belum mengantongi SLHS. Tenggat waktu diberikan setelah BGN berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan dan para ahli gizi.

“Memang ada beberapa dapur yang belum, ada sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan.

Sudaryono menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat mutlak yang menentukan kelayakan sebuah dapur SPPG. Penilaian dilakukan secara tegas, yakni hanya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak, kalau nggak, tutup permanen,” ucap dia.

Menurut Sudaryono, BGN tidak lagi memberi toleransi terhadap dapur yang standar sanitasi dan higienitasnya tidak memenuhi ketentuan. Seluruh dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar kesehatan agar keamanan pangan tetap terjaga.

“Jadi, memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tutur Sudaryono.

Dia kembali menekankan SLHS merupakan syarat wajib bagi setiap SPPG. Jika sertifikat tersebut tidak terpenuhi, dapur otomatis dinilai tidak layak beroperasi.

“Begitu SLHS-nya tidak terpenuhi, ini SLHS bukan kemudian syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak! Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol,” pungkas dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut