BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG, 654 Dapur Terancam Ditutup Permanen
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, 239 SPPG yang dihentikan sementara berada di Wilayah I (Sumatara), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, BGN mengambil langkah penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangannya dikutip, Kamis (17/9/2026).
Ketut menambahkan, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN telah mengusulkan kepada pimpinan agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sementara 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
Selain memberikan sanksi berupa penghentian sementara atau suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap SPPG berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” kata dia.
Di sisi lain, BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai.
Ketut menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pembinaan terhadap SPPG. Status suspend akan dicabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan dapat kembali beroperasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Ketut.
Editor: Aditya Pratama