BGN Tindak 48 ASN gegara Langgar Aturan: Terlibat Judol hingga Ngentit Duit
Senin, 27 Juli 2026 - 15:36:00 WIB
Dia menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana relatif mudah dideteksi karena masyarakat kini dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada BGN.
"Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu, kemudian enggak tahu, tahu. Ya kan sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf," katanya.
Selain memproses ASN, Sudaryono mengumumkan BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli sebagai bagian dari langkah pembenahan internal lembaga.
Editor: Rizky Agustian