Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Jaksa Agung Masih Bisa Revisi
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan tuntutan JPU itu berjarak dengan ekspektasi publik mengingat Bharada E merupakan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Ada baiknya Jaksa Agung mempertimbangkan untuk merevisi tuntutan tersebut, karena itu pernah dilakukan sebelumnya," ujar Edwin, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, keputusan Jaksa Agung yang merevisi tuntutan pernah dilakukan pada kasus tuntutan Valencya yang hendak dipenjara selama satu tahun. Untuk diketahui, Valencya pernah dituntut pidana penjara lantaran mengomeli suaminya yang mabuk sehingga menjadi sejarah urusan rumah tangga yang ditangani oleh kejaksaan.
"Pada kasus Valencya yang dituntut satu tahun penjara karena membentak suaminya pada tahun 2021, Jaksa Agung bisa merevisi tuntutannya. Nah itu kan bisa direvisi jika Kejaksaan Agung merasa bahwa ada hal yang kurang sesuai dari tuntutan tersebut, apalagi menimbang ekspektasi masyarakat," ucap Edwin.
Edwin menilai tuntutan terhadap Bharada E tersebut jangan melihat melalui pendekatan hukum. Dia menilai penekanan hukum tidak perlu lagi diperdebatkan lantaran hakim dan jaksa terbantu berkat keterangan pengungkapan fakta dari Bharada E.
"Apakah pernah Bharada E dibilang oleh hakim dan jaksa sebagai terdakwa yang berbelit-belit atau bahkan berbohong, kan tidak ada. Semua keterangan Bharada E itu kan membuat peristiwa itu menjadi terang, termasuk juga kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan)," ujar Edwin.
Edwin juga menuturkan jangan sampai tuntutan JPU tersebut sebagai tindakan yang melupakan jasa Bharada E sebagai justice collaborator.
"Jangan sampai ada pepatah habis manis sepah dibuang," tutur Edwin.
Sebelumnya diketahui, LPSK menegaskan pihaknya tidak berusaha mengintervensi tuntutan jaksa penuntut umum ihwal pidana 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E. Diketahui, tanggapan tersebut muncul lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa.