Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Sebut Jaksa Agung Masih Bisa Revisi
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan lembaganya hanya melaksanakan amanat Pasal 10 A ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dia menegaskan LPSK hanya memberikan rekomendasi kepada jaksa perihal status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dan permohonan keringanan vonis hukumannya.
"Kami hanya merekomendasikan sesuai undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban. Jadi bukan intervensi, sifatnya hanya rekomendasi," ujar Susi, Kamis (19/1/2023).
Susi menjelaskan di dalam penjelasan Pasal 10 A ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut, ada aturan yang membahas keringanan hukuman bagi justice collaborator. Kemudian dalam pasal 4 UU tersebut terdapat perintah agar LPSK memberikan rekomendasi kepada jaksa.
"Intinya LPSK melaksanakan kewajiban di dalam peraturan perundang-undangan," tutur Susi.
Editor: Rizal Bomantama