Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Kejujuran Tak Dihargai
Rabu, 25 Januari 2023 - 20:55:00 WIB
Dia juga mengaku tidak pernah menduga atau mengharapkan atas peristiwa yang saat ini menimpanya.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya," katanya.
Diketahui, Richard dituntut 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat