Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan Hak Warga Negara
JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E sebelumnya terlibat penembakan dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini.
"Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi.
Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam