Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK, Polri: Silakan Hak Warga Negara
JAKARTA, iNews.id - Polri menanggapi soal permintaan perlindungan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E sebelumnya terlibat penembakan dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Dedi menekankan, Bharada E tetap mendapatkan perlindungan dari penyidik yang melakukan pengusutan dalam perkara ini.
"Karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi.