Bharada E Segera Disidang Etik, Status JC Jadi Pertimbangan Polri
JAKARTA, iNews.id - Polri segera menggelar sidang etik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E setelah yang bersangkutan divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi menegaskan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus itu dipertimbangkan oleh Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan status polisi Richard Eliezer nantinya akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022. Nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi, Kamis (16/2/2023).
Dia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.
Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan. Dedi memastikan kepolisian bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap Richard apabila sudah digelar.
"Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucap Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama