Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Bicara Penanganan Pandemi Covid-19, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Utamakan Keselamatan Rakyat

Rabu, 23 Februari 2022 - 16:20:00 WIB
Bicara Penanganan Pandemi Covid-19, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Utamakan Keselamatan Rakyat
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang digelar BNPB, Rabu (23/2/2022) secara virtual. (Foto: Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penanganan pandemi Covid-19. Dia menegaskan pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat. 

Hal itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (23/2/2022). 

"Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum, tetapi hukum itu tidak selalu tersedia, kadangkala hukum yang diperlukan tidak ada, kadangkala ada hukumnya, dalam arti normatifnya tetapi tidak bisa dipakai," ujar Mahfud. 

Dalam keadaaan itu, sambungnya, muncul asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Artinya, jika keselamatan rakyat menuntut maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan rakyat, bahkan bila perlu tanpa melalui aturan hukum lantaran keadaan darurat. 

"Kita meminjam istilah yang dikemukaan Cicero, filsuf berkebangsaan Italia yang pernah mengatakan 'salus populi suprema lex esto', keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara. Apa artinya itu? Sekurang-kurangnya ada tiga, pertama semua hukum yang ada di suatu negara harus dibuat untuk kesejahteraan atau keselamatan rakyat," tuturnya. 

Kedua, jika hukumnya tidak tersedia atau tidak efektif, maka bisa dibuat hukum-hukum yang secara cepat bisa mengatasi masalah. Sebagai contohnya, saat pandemi ini pemerintah membuat Perppu yang menurut Mahfud itu merupakan langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada. 

"Maka ukuran yang ketiga jika hukum tidak ada ya dibuat hukumnya secara cepat yang mungkin tidak ikut prosedur biasa bahkan kalau tindakan cepat diperlukan hukumnya belum ada pun segera dilakukan tindakan, iu adagium yang berlaku secara universal," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut