Bicara Penanganan Pandemi Covid-19, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Utamakan Keselamatan Rakyat
Menurut dia, adagium seperti itu bukan hanya di Indonesia saja melainkan berlaku juga di seluruh dunia. Lebih lanjut Mahfud menjelaskan adagium ini bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian sekaligus tanggung jawab bagi keselamatan manusia.
"Keselamatan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus mampu memberi jaminan atas keselamatan rakyat tersebut. Namun masyarakat juga harus mendukung perwujudan keselamatan atas dirinya. Sehingga apapun upaya untuk mewujudkan keselamatan masyarakat perlu mendapat dukungan bersama," ujarnya.
Dalam penanggulangan bencana, menurut Mahfud masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulanagan maupun landasan hukum. Dalam hal ini, prinsip dasar yang dibangun harus dilaksanakan secara cepat dan tepat serta harus ada koordinasi dan keterpaduan dengan memperhatikan asas tersebut.
"Perwujudan hak ini selaras dengan bunyi Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa salah satu penanggulangan bencana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan aspek sosial budaya masyarakat," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama