Bicara Penanganan Pandemi Covid-19, Mahfud MD Pastikan Pemerintah Utamakan Keselamatan Rakyat
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penanganan pandemi Covid-19. Dia menegaskan pemerintah mengutamakan keselamatan rakyat.
Hal itu disampaikan Mahfud saat berbicara di Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (23/2/2022).
"Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum, tetapi hukum itu tidak selalu tersedia, kadangkala hukum yang diperlukan tidak ada, kadangkala ada hukumnya, dalam arti normatifnya tetapi tidak bisa dipakai," ujar Mahfud.
Dalam keadaaan itu, sambungnya, muncul asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Artinya, jika keselamatan rakyat menuntut maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan rakyat, bahkan bila perlu tanpa melalui aturan hukum lantaran keadaan darurat.
"Kita meminjam istilah yang dikemukaan Cicero, filsuf berkebangsaan Italia yang pernah mengatakan 'salus populi suprema lex esto', keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi suatu negara. Apa artinya itu? Sekurang-kurangnya ada tiga, pertama semua hukum yang ada di suatu negara harus dibuat untuk kesejahteraan atau keselamatan rakyat," tuturnya.
Kedua, jika hukumnya tidak tersedia atau tidak efektif, maka bisa dibuat hukum-hukum yang secara cepat bisa mengatasi masalah. Sebagai contohnya, saat pandemi ini pemerintah membuat Perppu yang menurut Mahfud itu merupakan langkah-langkah cepat karena hukumnya tidak ada.
"Maka ukuran yang ketiga jika hukum tidak ada ya dibuat hukumnya secara cepat yang mungkin tidak ikut prosedur biasa bahkan kalau tindakan cepat diperlukan hukumnya belum ada pun segera dilakukan tindakan, iu adagium yang berlaku secara universal," ujarnya.
Menurut dia, adagium seperti itu bukan hanya di Indonesia saja melainkan berlaku juga di seluruh dunia. Lebih lanjut Mahfud menjelaskan adagium ini bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian sekaligus tanggung jawab bagi keselamatan manusia.
"Keselamatan adalah hak masyarakat dan pemerintah harus mampu memberi jaminan atas keselamatan rakyat tersebut. Namun masyarakat juga harus mendukung perwujudan keselamatan atas dirinya. Sehingga apapun upaya untuk mewujudkan keselamatan masyarakat perlu mendapat dukungan bersama," ujarnya.
Dalam penanggulangan bencana, menurut Mahfud masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan penanggulanagan maupun landasan hukum. Dalam hal ini, prinsip dasar yang dibangun harus dilaksanakan secara cepat dan tepat serta harus ada koordinasi dan keterpaduan dengan memperhatikan asas tersebut.
"Perwujudan hak ini selaras dengan bunyi Pasal 31 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa salah satu penanggulangan bencana harus dilakukan berdasarkan kebutuhan aspek sosial budaya masyarakat," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama