Billy Sindoro, dari Suap Perkara Hak Siar Kini Terjerat Kasus Meikarta
Majelis Komisi pada 29 Agusuts 2008 membacakan Putusan Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2008 yang mencantumkan amar "Injuction" yang diinginkan Billy Sindoro.
Atas putusan itu, Billy kembali bertemu dengan Iqbal di Hotel Aryaduta kamar 1712 pada 16 September 2008. Dalam pertemuan ini dia menyampaikan terima kasih atas bantuan Iqbal.
Selanjutnya, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada Iqbal. Usai pertemuan itu, Iqbal dan Billy diringkus petugas KPK di lobi hotel.
Dalam kasus ini, Billy selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2009), dia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 3 bulan. Billy juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Editor: Zen Teguh