Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU soal Wacana Revisi UU Politik lewat Omnibus Law: Kita Taat pada Konstitusi
Advertisement . Scroll to see content

BIN Kantongi Daftar Nama Otak Kerusuhan UU Cipta Kerja

Minggu, 11 Oktober 2020 - 17:34:00 WIB
BIN Kantongi Daftar Nama Otak Kerusuhan UU Cipta Kerja
Ilustrasi Demo tolak UU Cipta Kerja (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Intelijen Negara (BIN) mendalami dalang kerusuhan aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. Sejumlah nama yang diduga terlibat didalami.

"BIN terus mendalami dalang kerusuhan dan diverifikasi untuk tindaklanjutnya terkait hukum," ucap Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Wawan tidak menampik demokrasi meniscayakan kebebasan dan kesetaraan. Namun hal tersebut ada aturannya. Jika ada pelanggaran, maka ada sanksi hukumnya.

"Kita hargai mereka berhak demo dan dilindungi konsitusi, kita semua setara, namun jangan langgar aturan, karena aturan itu ada sanksi hukumnya," tuturnya.

"Jika terbukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan pasti ditindak tegas. Nama-nama yang ada terus didalami," kata Wawan.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU. Keputusan ini memantik aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, dan lain sebagainya.

Bagi buruh, UU Cipta Kerja menghisap kaum pekerja dan lebih menguntungkan pemodal. Karena itu buruh meminta agar beleid ini dibatalkan meski sudah disahkan.

Aksi demonstrasi yang memuncak pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum. Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai titik di wilayah lainnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut