Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

Senin, 02 September 2024 - 18:50:00 WIB
Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?
Ilustrasi BPKB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sering digunakan menjadi agunan atau jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cicilan. Tentu saja ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Namun, bagaimana jika dengan BPKB tersebut, pihak leasing membuatkan dokumen jual beli kendaraan, seperti yang dialami salah satu pembaca iNews.id. Apa langkah yang harus dilakukan?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya mengagunkan BPKB kendaraan saya, namun oleh leasing dibuatkan dokumen jual beli kendaraan. Apakah ini sudah masuk ranah pidana?

Penanya:
Nia (nama disamarkan), Agustus 2024

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). 

Berikut jawaban dan penjelasannya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari saudari penanya melalui iNews Litigasi. Semoga ada solusi terbaik atas kejadian yang menimpa saudari. Kami mencoba membantu memberikan pendapat dan saran secara hukum, tentunya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memberikan pendapat dan saran, kami hanya berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh pembaca tanpa melihat dokumen perjanjian dan bukti-bukti lainnya. Ulasan dan pendapat yang kami sampaikan tidak mengikat kepada suatu institusi atau individu tertentu. Sebab, pendapat yang kami berikan merupakan edukasi dan guidance yang tentunya harus disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti yang sah.

I. Terkait dengan Perusahaan Pembiayaan dan Leasing

Saudari menyampaikan mengagunkan BPKB kendaraan, namun oleh leasing dibuatkan dokumen jual beli kendaraan. Terkait dengan permasalahan yang saudari alami, maka kami akan memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai leasing (sewa guna usaha), jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dan aturan yang dijadikan landasan hukum dan acuan dalam beroperasinya usaha dimaksud.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laman sikapiuangmu.ojk.go.ig, yang dimaksud dengan leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secar berkala. Sementara leasing atau sewa guna usaha itu sendiri tidak terlepas dari perusahaan pembiayaan.

Jenis kegiatan usaha dari perusahaan pembiayaan menurut Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, secara tegas diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:

(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
a. Pembiayaan Investasi;
b. Pembiayaan Modal Kerja;
c. Pembiyaan Multi Guna; dan/atau;
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018, menyatakan:
(1) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan cara :
a. Sewa Pembiayaan;
b. Jual dan Sewa-Balik 
c. ...dst
(2) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara :
a. Jual dan Sewa-Balik;
b. ....dst

II. Terkait dengan Klausul Jual dan Sewa-Balik

Memperhatikan penjelasan sebagaimana kami uraikan di atas, jika dikaitkan dengan pertanyaan yang saudara sampaikan, bisa jadi tindakan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan membuat dokumen jual beli kendaraan adalah didasarkan pada aturan jual dan sewa-balik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Jual dan sewa-balik/sale and leaseback sebagaimana dimaksud adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama (Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018)

Jika yang dilakukan oleh perusahaan adalah jual dan sewa-balik maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan ditaati serta adanya sanksi antara lain: 
1. Adanya perjanjian pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 33  ayat (1) dan (2) POJK Nomor 35/POJK.05/2018;
2. Adanya sanksi administratif terhadap perusahaan pembiayaan jika menyalahgunakan keadaan calon konsumen dan/atau konsumen dalam menyusun perjanjian produk dan atau layanan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3), (8) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Sanksi Administratif bisa berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
c. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya;
d. Pemberhentian pengurus;
e. Denda administratif;
f. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
g. Pencabutan izin usaha. 

Jika saudari menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan menyalahgunakan keadaan calon konsumen dan/atau konsumen, sebagaimana saudari alami, yaitu hendak mengagunkan BPKB kendaraan namun oleh perusahaan pembiayaan dibuatkan dokumen jual beli kendaraan tanpa ditindaklanjuti dengan sewa balik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, maka hal ini jelas bertentangan dan melanggar:
1. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan/atau pasal terkait yang lain;
2. Pasal 44 ayat (3), (8) POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan/atau pasal terkait lainnya.

Atas pelanggaran tersebut maka saudari penanya dapat mengambil tindakan hukum antara lain:
a) Membuat pengaduan langsung kepada PUJK (pelaku Usaha Jasa Keuangan), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 70 s/d Pasal 81 POJK Nomor 22 Tahun 2023;
b) Membuat Pengaduan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuanga) dan LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) Sektor Jasa Keuangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83 POJK Nomor 22 Tahun 2023.

III. Langkah Hukum Pidana dan Perdata

Jika pengaduan sebagaimana disampaikan di atas sudah ditempuh tapi belum mendapatkan hasil/respons, maka saudari bisa mencoba menempuh langkah hukum pidana. Tetapi sebelum membuat laporan polisi, ada baiknya saudari berkonsultasi terlebih dahulu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terdekat atau di SPKT SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadau) pada kantor polisi terdekat dengan menyampaikan kronologi dan indikasi adanya tipu muslihat. Dengan begitu, pada akhirnya saudari menyerahkan BPKB kendaraan untuk diproses jual beli tanpa ada sewa balik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Jika saudari penanya dapat memastikan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sehingga saudari menyerahkan BPKB untuk diproses jual beli tanpa ada sewa balik, maka langkah hukum pidana yang bisa saudari tempuh adalah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana, antara lain:
1. Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
2. Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (f) Juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 8 Tahun 1999: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (f) tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut".

Pasal 62 ayat (1) U Nomor 8 Tahun 1999: "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

Di samping langkah hukum pidana, saudari bisa menempuh langkah hukum perdata, yaitu melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: 

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Beberapa langkah hukum sebagaimana diuraikan di atas merupakan langkah paling akhir. Jika ternyata saudari menemui jalan buntu terkait dengan penyelesaian dengan perusahaan pembiayaan, kami sangat berharap diperoleh penyelesaian terbaik sehingga tidak harus menempuh langkah hukum pidana dan perdata yang tentunya akan menyita waktu, tenaga, pikiran dan biaya.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah saudari sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfat, khususnya bagi saudari penanya dan pembaca iNews.id serta masyarakat pada umumnya.

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum: 
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Website: 
1. sikapiuangmu.ojk.go.ig

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut