Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?
JAKARTA, iNews.id - Tanah warisan dapat menjadi penyelamat di saat kondisi darurat membutuhkan pinjaman uang. Tanah peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia tersebut bisa dijual dan dijadikan sebagai jaminan atau agunan di bank.
Namun, tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar tanah warisan diterima sebagai jaminan. Jika tidak, sertifikat tanah warisan bisa ditolak oleh pihak bank, seperti yang dialami oleh pembaca iNews.id.
Sertifikat tanah warisan yang akan digunakannya sebagai jaminan atau agunan untuk meminjam uang, ternyata tidak diterima oleh pihak bank dan Pegadaian. Kenapa ditolak?
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya mau pinjam uang di bank atau Pegadaian menggunakan sertifikat tanah milik warisan kedua orang tua, tapi bank dan Pegadaian tidak izinkan karena belum ganti nama atau balik nama atas nama saya. Surat tanah SK notaris dan SK camat ditolak, tapi harus SHM. Saya kecewa sebagai anak sulung karena adik saya bertugas di luar negeri dan Jakarta sedang saya di Lubuk Pakam. Dulu pihak ATR/PT SL berjanji semua surat jadi SHM diberi secara cuma-cuma atau gratis, nyatanya nihil. Saya dalam keadaan tersesat, tapi tidak ada yang membantu karena sakit keras. Saya sedikit kecewa dengan pihak agraria dan bank yang mempermainkan aturan hukum positif yang berlaku saat ini yang diterapkan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa boleh kredit tanpa agunan/KTA. Sekian dan terima kasih.
Penanya:
Haris Fadilla
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).