Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksikan Rakyat Bersuara Malam Ini: Prabowo Dilantik, Jokowi Pulang Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online? Begini Tahapan dan Syaratnya

Selasa, 09 Januari 2024 - 16:49:00 WIB
Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online? Begini Tahapan dan Syaratnya
Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online?
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bisakah pindah TPS Pemilu 2024 online? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh calon pemilih yang sedang tinggal di luar alamat sesuai KTP. Pindah TPS memang harus dilakukan saat WNI ingin memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 di luar alamat domisili, yang tertera di KTP. 

Dalam hal ini, banyak orang berharap dapat mengurus perpindahan TPS hanya melalui gawai miliknya, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor kepala desa atau kecamatan asal terlebih dahulu.

Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online?

Dilansir dari situs KPU, Selasa (9/1/2024), mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online. Solusinya, calon pemilih dapat mengurusnya secara offline selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024.

Namun, beberapa kategori pemilih dapat melakukan pengajuan perpindahan TPS selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024. Hal itu berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Siapa Saja yang Bisa Pindah TPS Pemilu 2024?

  • Orang yang pindah domisili.
  • Orang yang sedan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Orang yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan di luar alamat asal.
  • Orang yang menyandang disabilitas dan tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Orang yang sedang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan 
  • Orang yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
    Orang yang sedang tertimpa bencana alam.
  • Orang yang bekerja di luar domisilinya.
  • Orang yang sedang dalam keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024

Adapun langkah-langkah mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut