Memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Baca Juga
Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya!
Langkah pertama yang harus dilakukan agar dapat mengajukan pindah TPS adalah dengan memastikan bahwa nama calon pemilih telah terdaftar di DPT.
Berikut ini adalah cara untuk memastikan hal tersebut.
Baca Juga
Contoh Soal Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya, Dijamin Lulus!
- Masuk aplikasi browser lalu kunjungi URL https://cekdptonline.kpu.go.id/.
- Jika sudah ada di halaman utama, ketikkan NIK atau nomor passpor di kolom yang ada.
- Klik tombol Pencarian.
- Jika terdaftar, maka data Anda akan tampil di layar beserta TPS yang harus Anda kunjungi.
- Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai alamat KTP
- Jika sudah melalui tahapan pertama, calon pemilih dapat langsung mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan. Di sana, calon pemilih diminta untuk mengisi formulir pengajuan pindah TPS.
- Setelah calon pemilih mengisi formulir dengan data yang benar, petugas akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan memberikan surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.
Dokumen Persyaratan Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024.
- KTP-el atau KK.
- Bukti bahwa calon pemilih terdaftar dalam DPT.
- Berkas pendukung yang menjadi alasan pindah TPS.
Penjelasan bisakah pindah TPS pemilu 2024 online sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.
Baca Juga
TPN Siapkan Strategi Mitigasi Cegah Kecurangan Pemilu
Editor: Komaruddin Bagja