Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksikan Rakyat Bersuara Malam Ini: Prabowo Dilantik, Jokowi Pulang Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online? Begini Tahapan dan Syaratnya

Selasa, 09 Januari 2024 - 16:49:00 WIB
Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online? Begini Tahapan dan Syaratnya
Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online?
Advertisement . Scroll to see content

Memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Langkah pertama yang harus dilakukan agar dapat mengajukan pindah TPS adalah dengan memastikan bahwa nama calon pemilih telah terdaftar di DPT. 

Berikut ini adalah cara untuk memastikan hal tersebut.

  • Masuk aplikasi browser lalu kunjungi URL https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Jika sudah ada di halaman utama, ketikkan NIK atau nomor passpor di kolom yang ada.
  • Klik tombol Pencarian.
  • Jika terdaftar, maka data Anda akan tampil di layar beserta TPS yang harus Anda kunjungi.
  • Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan sesuai alamat KTP
  • Jika sudah melalui tahapan pertama, calon pemilih dapat langsung mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan. Di sana, calon pemilih diminta untuk mengisi formulir pengajuan pindah TPS.
  • Setelah calon pemilih mengisi formulir dengan data yang benar, petugas akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan memberikan surat atau kartu pemberitahuan tentang TPS baru.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024.

  • KTP-el atau KK.
  • Bukti bahwa calon pemilih terdaftar dalam DPT.
  • Berkas pendukung yang menjadi alasan pindah TPS.

Penjelasan bisakah pindah TPS pemilu 2024 online sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut