Bisakah Pindah TPS Pemilu 2024 Online? Begini Tahapan dan Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Bisakah pindah TPS Pemilu 2024 online? Pertanyaan tersebut kerap diajukan oleh calon pemilih yang sedang tinggal di luar alamat sesuai KTP. Pindah TPS memang harus dilakukan saat WNI ingin memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024 di luar alamat domisili, yang tertera di KTP.
Dalam hal ini, banyak orang berharap dapat mengurus perpindahan TPS hanya melalui gawai miliknya, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor kepala desa atau kecamatan asal terlebih dahulu.
Dilansir dari situs KPU, Selasa (9/1/2024), mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara online. Solusinya, calon pemilih dapat mengurusnya secara offline selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024.
Namun, beberapa kategori pemilih dapat melakukan pengajuan perpindahan TPS selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024. Hal itu berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
Adapun langkah-langkah mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Langkah pertama yang harus dilakukan agar dapat mengajukan pindah TPS adalah dengan memastikan bahwa nama calon pemilih telah terdaftar di DPT.
Berikut ini adalah cara untuk memastikan hal tersebut.
Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa saat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024.
Penjelasan bisakah pindah TPS pemilu 2024 online sudah cukup jelas bukan? Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja