Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Bivitri Nilai Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak Cukup 14 Hari: Bobot Kecurangannya Besar

Senin, 01 April 2024 - 17:54:00 WIB
Bivitri Nilai Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak Cukup 14 Hari: Bobot Kecurangannya Besar
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sengketa Pilpres 2024 tak cukup disidangkan hanya selama 14 hari. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 tak cukup disidangkan hanya selama 14 hari. Menurut dia, bobot dugaan kecurangan yang terjadi sangat besar.

Dia mengatakan, hasil pilpres kali ini digugat oleh dua pemohon, berbeda dengan PHPU pada Pilpres 2019 lalu.

"Bayangkan itu (Pilpres 2019) cuma satu pemohon, sekarang dua pemohon, lho, bukan cuma satu. Sekarang juga bobot dugaan kecurangannya besar sekali. Menurut saya ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024 di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Bivitri menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengerangkeng para pihak agar kebenaran substansif tidak terkuak. Menurutnya, hukum acara yang ada saat ini menyulitkan para pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaparkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Menurut saya, kalau Mahkamah Konstitusi masih dikerangkeng oleh hukum acara, yang sebenarnya membatasi pencarian keadilan yang substantif, maka jawabannya tidak," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan pihak penggugat yakni kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sedang mencari keadilan. Dia juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM.

"Jeruji itu salah satunya adalah waktu, pembatasan waktu. Yang implikasinya kepada pembatasan jumlah saksi, cari saksi diperiksa. Jadi, banyak implikasinya," ujar dia.

Dia juga mengkritik saksi ahli dan saksi fakta hanya dibatasi 19 orang. Saksi fakta hanya boleh bersaksi 15 menit, sedangkan ahli 20 menit.

"Pengalaman saya sebagai ahli, tetapi dalam perkara-perkara lain, ya, PUU pengujian undang-undang di MK, saya tahu persis ketika menggali persoalan-persoalan itu pasti panjang, enggak mungkin 15-20 menit," kata dia.

Menurut dia, aturan 14 hari ini sebenarnya pernah dikesampingkan oleh MK pada 2003 lalu. Atas hal itu, hakim konstitusi sebenarnya bisa juga melakukannya pada perkara sengketa Pilpres 2024.

"Menurut saya sih mungkin aja karena MK pada 2003 itu pernah dia sendiri yang mengesampingkan, jadi, istilahnya mengesampingkan dulu teman-teman baru kemudian belakangan pada perkara kedua dibatalkan, mengesampingkan pasal 50 UU MK 2003. Jadi, waktu MK waktu pertama kali berdiri," kata Bivitri.

"Karena apa? UU MK yang pertama itu membatasi MK Pasal 50-nya, MK hanya boleh menguji UU yang dibuat setelah amandemen konstitusi. Nah, dia kesampingkan sendiri sehingga dia bisa menguji UU yang lain. Bayangkan kalau pasal itu enggak dikesampingkan dan kemudian dibatalkan, enggak bisa itu UU KUHP diuji, enggak bisa UU perkawinan tahun 74 diuji, enggak bisa UU lainnya yang lahir sebelum 2002 itu diuji MK," tambah Bivitri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut