Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Curhatan Insanul Fahmi di Instagram, Kode soal Poligami?
Advertisement . Scroll to see content

BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Tak Diizinkan Jadi Istri Kedua

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:56:00 WIB
BKN Jelaskan PNS Pria Boleh Poligami, tapi PNS Perempuan Tak Diizinkan Jadi Istri Kedua
BKN menyosialisasikan PP Nomor 10 Tahun 1983 terutama soal syarat PNS bisa berpoligami. (Foto: bkn.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Selain itu, Yuyud juga mengatakan syarat PNS yang melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulis aturan tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut