Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Kelab Malam, Polri Ungkap Tantangan Lacak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan
Advertisement . Scroll to see content

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape di Kepri, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:23:00 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape di Kepri, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa
BNN menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau (dok. BNN)
Advertisement . Scroll to see content

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen BNN serta Bea Cukai yang menemukan pergerakan mencurigakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025. Pada 16 Agustus 2026, tim kembali memantau melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania itu.

"Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter," kata Suyudi.

Kemudian pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau perairan. Tiga armada dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Tim gabungan lalu melakukan intercept di Perairan Karimun, Kepri.

Petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal tersebut diduga memalsukan identitas dengan menggunakan nama MV Ocean Porter yang sudah berganti nama sebelumnya. Petugas juga menemukan empat kontainer, dengan salah satunya berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China tanpa pita cukai.

Kemudian, petugas menemukan ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan tersebut positif methamphetamine atau sabu cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.

Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar ditangkap, dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH dan ATK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut