BNN Musnahkan 11,8 Kg Barang Bukti Narkotika, 3.177 Gram di antaranya Beredar di Kampus
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak 11 kilogram barang bukti narkotika di Halaman Parkir Gedung BNN pada Selasa (21/5/2024). Barang bukti tersebut salah satunya dari kasus peredaran narkotika di kampus.
Plh Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Sabaruddin Ginting mengatakan 11,8 kilogram barang bukti itu terdiri atas 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi dan 106,18 gram MDMB-INACA. Salah satu kasusnya peredaran ganja berjumlah 3.717 gram di sebuah kampus di Jakarta Timur.
"Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja pada Jumat, 19 April 2024," kata Sabaruddin kepada wartawan, Selasa (21/5/2/2024).
Pengungkapan kasus itu dikembangkan dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di Jakarta Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang membawa paket kiriman.
Kasus lainnya yakni kasus pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah kota Tegal, Jawa Tengah. Dalam kasus ini petugas BNN melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh. Petugas BNN pun mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja yang akan dikirimkan oleh AM.
"Dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat," ungkap dia.
Kasus lainnya misalnya adanya pengiriman sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket itu dikirim oleh Regaio Gift Shop ditujukan kepada seorang yang bernama Saber Ahmad yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
"Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti tersebut," katanya.
Sabaruddin memastikan tindakan pemusnahan ini merupakan amanah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Faieq Hidayat