Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapper Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara gegara Isap Ganja saat Konser di Rumania
Advertisement . Scroll to see content

BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:20:00 WIB
BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan  keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menjelaskan, hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. 

Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis namun ada resiko besar penyalahgunaan.

Dia membeberkan, saat ini Indonesia  masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. 

"Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena resiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Puji juga membeberkan rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut