BNN Sebut PBB Tak Legalkan Ganja, Ini Penjelasannya
Di Indonesia sendiri dalam tetap menggunakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan 1 atau sangat berbagahaya.
"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," katanya.
Komisi Obat dan Nakotika sendiri beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.
"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," kata Puji.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq