Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

BNN Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba, Total 53,05 Kg Sabu Disita

Rabu, 20 Januari 2021 - 00:21:00 WIB
BNN Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba, Total 53,05 Kg Sabu Disita
Ilustrasi sabu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus narkoba dengan menyita total barang bukti 53,05 kilogram (kg) narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disita dari sindikat jaringan pada dua kasus yang berbeda.

Kepala BNN, Komjen Pol Petrus R Golose mengungkapkan, pada kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil meringkus tiga pria berinisial Al, AS, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kg.

Penangkapan tersebut, kata dia, dilakukan pada Minggu (10/1/2021) kemarin, di Wilayah Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Mantan Kapolda Bali itu melanjutkan, pada kasus yang kedua, pihaknya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-api-Jakarta pada Selasa (12/1/2021) kemarin. Total barang bukti yang diamankan berupa 10,62 kilogram sabu.

"Tersangka berinisial J alias OKD diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Saat penangkapan, kata dia, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam enam bungkus kemasan biskuit sebesar 6,34 kilogram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam empat bungkus kemasan biskuit dan menemukan dua buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

"Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut