Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Batu Bara Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu dan 60.000 Butir Lebih Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:55:00 WIB
BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka
Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Nestor Manihuruk saat memimpin pemusnahan sabu seberat 8.252,31 gram dan ribuan butir ekstasi di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025). (Foto: MPI/Dicky Sigit Rakasiwi)
Advertisement . Scroll to see content

Di Pelabuhan Batam Center, BN (35) dan RN (37) membawa sabu 112,66 gram. Dari total itu, 92,66 gram dimusnahkan hari ini.

Salah satu kasus paling menonjol adalah penangkapan ZK (52), MK (44), dan DH (31), tersangka wanita asal Malaysia di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

"Barang bukti 3 bungkus sabu dengan berat netto awal 3.447,36 gram. Telah disisihkan 170,1 gram untuk uji lab, sisanya 3.277,26 gram dimusnahkan," katanya.

Tersangka DH (44) ditangkap di perairan Bintan, Lagoi pada 9 Juli 2025. Dia membawa 5.008 gram sabu, 3.000 butir ekstasi (855,87 gram), 129,90 gram serbuk ekstasi. Kemudian 4.850 gram sabu, 2.990 butir ekstasi, dan 119,90 gram serbuk ekstasi dimusnahkan setelah penyisihan untuk persidangan.

"Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Nestor.

Seluruh barang bukti yang tidak digunakan dalam pembuktian hukum dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut