BNPB Instruksikan Pemprov Terapkan Mikro Lockdown jika 50 Persen Kecamatan Terkena PMK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sekaligus Kepala BNPB, Suharyanto meminta provinsi siap-siap menerapkan lockdown tingkat mikro. Hal itu terjadi jika 50 persen kecamatan di provinsi tersebut telah terkena wabah PMK.
Suharyanto menjelaskan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown tingkat mikro apabila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah,” tuturnya, Senin (27/6/2022).
Suharyanto menegaskan lockdown mikro ini bertujuan untuk memastikan tidak ada mobilisasi hewan ternak antarwilayah. Dengan begitu akan mencegah terjadinya penularan PMK antarhewan ternak.
“Artinya, tidak ada mobilisasi hewan ternak antardesa, kecamatan, sampai provinsi di zona tersebut untuk mengurangi potensi penularan,” ujarnya.
Dia mengatakan terkait vaksinasi, sebanyak 800.000 dosis vaksin telah tersedia. Sementara, distribusi akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.
Suharyanto pun meminta semua pihak terkait bahwa pendataan hewan ternak yang harus dilakukan secara cepat dan tepat dalam beberapa hari ke depan. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemenuhan dosis vaksinasi yang akan diberikan kepada hewan ternak.