Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Pengungsi Rohingya Terbalik di Perairan Malaysia-Thailand, Ratusan Orang Hilang
Advertisement . Scroll to see content

BNPP Sebut Ada 29 Titik Ilegal di Lintas Batas Indonesia-Malaysia

Selasa, 29 September 2020 - 14:24:00 WIB
BNPP Sebut Ada 29 Titik Ilegal di Lintas Batas Indonesia-Malaysia
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon. (FOto: BNPP)
Advertisement . Scroll to see content

Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi. Terdiri dari 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).

PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement yakni menggunakan pas lintas batas. Sedangkan tiga PLBN dikelola BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara, untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.

"Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut